Makalah Tentang Al Ijtihad

Pengertian Ittihad Apabila seorang sufi telah berada dalam keadaan fana maka pada saat itu ia telah dapat menyatu dengan Tuhan sehingga rujudiyahnya kekal atau al-baqa.
Makalah tentang al ijtihad. IJTIHAD DAN MUJTAHID Materi diskusi Mata Kuliah. PEMBAHASAN 21 Definisi dan Fungsi Ijtihad Ijtihad seakar kata dengan juhd jihad dan mujahadah yang artinya kesungguhan dan usaha keras. Muhammad Fathul Huda Amin Semester III DakwahKPI INSTITUT DIROSAT ISLAMIYAH AL-AMIEN PRENDUAN IDIA Kata Pengantar بسم الله الر حمن الر حيم الحمد لله ر بالعا لمين وبه نستعين و على اله وصحبه و مو لنا و.
12 Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis membahas tentang. 1Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam Al-Quran. 5142016 Makalah ijtihad 1.
932113714 Dody Utomo 932113114 Mustain Asyhari 932115014 Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI STAIN KEDIRI 2015. USHUL FIQIH Dosen pengampu. Oleh karena itu tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan.
Adapun dasar hukum itu sendiri adalah Al-Quran dan Assunah. Memiliki kemampuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan masalah hukumserta mampu membahas ayat tersebut untuk membahas hokum. Oleh karena itu penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAWHingga dalam perkembangannya ijtihad dilakukan oleh para sahabat tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada Al-Quran dan sunnah menurut Ali Hasaballah adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadis dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah seperti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ditegaskan hukumnya dengan sesuatu yang disebutkan dalam Al.
Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah Al-Quran dan As-Sunnah Nabi yang keduanya memberikan materi hukumSedangkan sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian sebuah konsensus Ijma kesepakatanOleh karena itu penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari. Menurut al-Syaukani Ijtihad adalah mencurahkan sekedar kemampuan untuk mendapatkan hukum syariy yang bersifat operasional pengamalan dengan cara. Sehngga al-quran dan hadits dapat sebagai sumber hukum.