Berdasarkan Fatwa MUI DSN Nomor 19DSN-MUIIV2001 tentang AL-Qardh pelaksanaan akad Qardh memiliki sejumlah keuntungan yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya berikut di antaranya. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan besama dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus. 19DSN-MUIIV2001 tentang Al-Qardh khususnya ketentuan No.
makalah pendidikan wanita dalam islam makalah pendidikan untuk semua makalah pengertian organisasi lembaga pendidikan makalah penelitian pendidikan sekolah dasar makalah pendidikan usia dini makalah pengantar pendidikan tentang pendidikan sebagai sistem makalah pengertian hukum islam menurut para ahli makalah penjas tentang materi renang