Makalah Pancasila Tentang Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Paca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Makalah pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yang adil dan beradab. DEFINISI KEMANUSIAAN Kemanusiaan adalah tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia seperti toleransi welas-asih cinta-kasih tolong-menolong gotong-royong mendahulukan kepentingan umum dan banyak lainnya. Menghadapinya amat berat oleh karenanya tidak sedikit orang jatuh dan melakukan kesalahan.
9302020 Makna Pancasila Sila Kedua. Makalah-- Resume Pancasila Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Pancasila Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab PENDAHULUAN Latar Belakang Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di. Kemanusiaan yang adil dan beradab Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
BAB II PancasilaPancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Dengan kata lain seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki miskin maupun kaya berpangkat maupun yang tidak. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Makna sila kedua tersebut berarti bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabat. 522020 Sila kedua pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Melihat esensi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab maka penting bagi setiap bangsa Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi sila kedua Pancasila.
Pertanyaannya apakah mereka itu harus dihukum tentu jawabnya adalah seharusnya begitu. 8272020 Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang dengan jelas menyatakan maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil beradab Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku keturunan agama kepercayaan jenis kelamin kedudukan sosial warna kulit dan sebagainya.
Hidup di dunia ini memang penuh dengan cobaan godaan dan bisikan yang menjerumuskan. Alangkah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu mengenai makna sila kedua tersebut. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta.