Makalah Narkoba Dalam Pandangan Hukum Islam
Tulisan ini akan mengkaji persoalan narkoba dari sudut pandang syariat Islam.
Makalah narkoba dalam pandangan hukum islam. 412016 Masalah narkoba walaupun tidak secara detail diatur dalam Al-Quran tetapi tetap diatur dalam hukum Islam berdasarkan kajian-kajian ulama besar Islam yang memang mengerti dan memahami tata cara menentukan halal dan haram dengan menyamakan atau menetapkan hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki. Isi dari makalah ini mencakup narkoba dan bagaimana hukumnya dalam Islam yang kemudian dituangkan dan dikumpulkan menjadi satu dalam makalah. Konsep Dasar Narkoba Dalam melihat dan menganalisa konsep dasar narkoba perlu merujuk pada firman Allah Alquran yang tertera pada beberapa surat.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan hidayah-Nya kepada seluruh umat manusia untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam meraih keselamatan dunia dan akhiratShalawat serta salam semoga tercurah. Dalam hukum pidana Islam dikenal. Di antara unsur penting dalam hukum pidana Islam ialah perbuatan melawan hukum yang lazim dikenal dengan uqubah3 Jenis-jenis perbuatan melawan hukum itu sebagian besar telah ditetapkan dalam Alquran dan sunnah.
Bentuk hukuman yang telah ditentukan syariat. KATA PENGANTARDengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyanyang. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.
Di sarnping itu dalam menganalisa status hukum narkoba perlu juga merujuk pada hadis atau sabda Rasulullah Saw. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syariah Allah lagi maka hal ini mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang. Makalah ini memberikan pembelajaran mengenai hukum-hukum tentang narkoba dalam Islam.
Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Misal hukum cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah. Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan maslahah bagi mereka mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat dengan perantara segala yang bermanfaat serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.
Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama. Salah satu di antaranya yang menyangkut dengan Narkoba. Sehubungan dengan ini agaknya relevan diterapkan kaedah.