Makalah Hukum Islam Tentang Rukun Dan Syarat Perkawinan

Jika tidak ada saksi pernikahan itu ilegal menurut hukum dan agama.
Makalah hukum islam tentang rukun dan syarat perkawinan. 4252016 Sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tersebut diatas ada pula ketentuaan yang terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam selanjutnya disebut KHI dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan dan selanjutnya Pasal 5 Ayat 1. Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Menurut jumhur ulama rukun pernikahan sendiri ada lima yaitu adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan adanya wali dari pihak wanita adanya dua orang saksi sighat akad nikah yang masing-masing rukun memiliki syarat-syarat tertentu.
Dan barang siapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu jadi penjaga baginya. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan. Maksudnya bahwa kalau syarat-syarat perkawinannya telah dipenuhi maka sebelum melangsungkan perkawinan saat-saat untuk sahnya harus ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi.
Syarat Pernikahan Syarat adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan ibadah tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Dan mereka akan dapat meraih kehidupan dengan bahagia dalam jalinan kehidupan rumah tangga25 Perkawinan dalam ajaran Islam ada aturan yang perlu.
Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum Islam baik dalam al-Quran maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. 7162013 Yang dimaksud dengan rukun 11 adalah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum Islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkan.
Misal rukun dan syarat terkait ibadah sholat haji atau umroh hingga rukun dan syarat ibadah nikah dan lain sebagainya. Masih berlangsung hubungan perkawinan yaitu perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai. Terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar pernikahan menjadi sah.
Terpenuhinya syarat rukun perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama fiqih munakahat dan pemerintah kompilasi hukum islam. Abu Dawud Karena keberadaan wali nikah merupakan rukun maka harus dipenuhi beberapa syarat. Kesalahan yang Fatal jika pernikahan kita tidak memenuhi Rukun dan Sarat tersebut.