Makalah Hadits Tentang Wasiat

Wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh.
Makalah hadits tentang wasiat. Ibnu Rusyd menyatakan rukun wasiat ada 4 yaitu pemberi wasiat penerima wasiat barang yang diwasiatkan dan siqhat14 Sedangkan menurut Muhammad Jawad muqhniyah rukun. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa wasiat dalam surat al-Baqarah 180 tetap berlaku yakni bagi orang yang mampu orang yang harta bendanya banyak. Banyak ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan dan menjadi dasar dari wasiat itu yang dari padanya dipahami bahwa wasiat itu merupakan kewajiban moral bagi seseorang untuk memenuhi hak orang lain atau kerabatnya karena orang itu telah banyak berjasa kepadanya atau membantu usaha dan kehidupannya sedang orang itu tidak termasuk.
Wasiat disamping bersifat sosial juga bersifat ibadah. Wasiat wajib seperti wasiat untuk menjelaskan apa yang wajib atasnya tanggungannya dan hak-hak untuknya seperti hutang atau transaksi jual beli atau amanah yang dititipkan atau menjelaskan hak-haknya yang berada dalam tanggungan orang lain pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Namun sebagian lagi berpendapat bahwa hukum wasiat wajibah tersebut masih berlaku meskipun telah di mansukh oleh ayat-ayat waris Ibnu Hazm berpendapat bahwa apabila tidak diadakan wasiat untuk para kerabat yang tidak mendapat bagian waris maka hakim harus bertindak sebagai muwarits yaitu memberi sebagian dari harta peninggalan kepada kerabat-kerabat yang tidak.
1272011 Meskipun tampaknya sepele tetapi apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang benar dan untuk menguatkan atau sebagai bukti tentang peristiwa hukum yang sepele tadi padahal khasanah materi hukum Islam dibidang hibah dan wasiat ini bukan hukum ciptaan manusia tetapi hukumnya ditetapkan Allah SWT dan RasulNyaAl-Baqarah ayat 177. Pengertian yang diberikan oleh ahli hukum wasiat ialah memberikan hak secara suka rela yang dikaitan dengan keadaan sesudah mati baik diucapkan dengan kata-kata atau bukan sedangkan menurut Sayid Sabiq mendefinisikan sebagai berikut. Para ulama mazhab berselisih pendapat tentang sahnya wasiat seorang muslim untuk seorang kafir harbi.
Skripsi ini berjudul WASIAT DALAM PERSPEKTIF HADITS Studi Analisis Sanad dan Matan. Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meninggal dunia 1 Pendapat lain mengatakan wasiat adalah pesan terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilaksanakan para penerima wasiat terhadap harta peninggalannya atau pesan lain diluar harta peninggalan. 3 Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
Kata wasiat diambil dari kata washshaitu asy-syaia uushiihi artinya aushaituhu aku menyampaikan sesuatu. Mazhab imamiyahmengatakan wasiat boleh diberikan untuk ahli waris maupun bukan ahli waris dan tidak bergantung pada persetujuan para ahli waris lainnya sepanjang tidak melebihi sepertiga harta warisan. Agar wasiat dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan hukum Islam maka harus terpenuhinya syarat dan rukunnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat ini tidak berlaku lagi karena Wasiat dalam surat al-baqarah ayat 180 telah dinasakh oleh surat an-nisa ayat 11-12. Dalam pembahasan ini pemakalah akan membicarakan materi yang terkait dengan wasiat yang dimana wasiat ini suatu pemberian suka rela seseorang kepada orang yang yang diberi wasiat oleh si pemberi wasiat tersebut. S ebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ibnu Umar pun mengatakan Ayat mengenai wasiat dinaskh dengan ayat tentang warisan Setelah hukum wasiat dinaskh maka tetaplah hukum disunnahkan wasiat diberikan untuk orang yang tidak memiliki hak warits sebagaimana hadits tersebuat diatas Sesungguhnya Allah bersedekah atas kalianketika kalian wafat denagn.