Makalah Hukum Waris Indonesia
12162019 Makalah Hukum Waris.
Makalah hukum waris indonesia. Pai masa kemerdekaanDalam perkembangannya hukum waris sebeluam masa penjajahan kerajaan dan kesultanan itu menerapkan hukum waris sebagai hukum yang hidup living law di masyarakat sekaligus menjadi budaya hukum Indonesia pada masanya. 6262016 Istilah waris didalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia dengan pengertian bahwa didalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris tetapi lebih luas dari itu. 8212019 Sumber hukum kewarisan Islam di Indonesia menggunakan hukum yang tertuang dalam KUHPerdata Burgerlijk Wetboek.
Namun bila ternyata pewaris mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh maka sebagai ashabah mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Di negara kita RI ini hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk dan hingga kini ada 3 tiga macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam hukum Adat dan hukum Perdata Eropa BW1 Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda. Hukum Waris Islam di Indonesia Agama Islam mengatur cara pewarisa berdasarkan keadilan antara kepentingan anggota keluarga kepentingan Agama dan kepentigan masyarakat.
Dalam Pasal 528 KUHPerdata tentang hak mewaris ditentukan dengan hak kebendaan sedangkan ketentuan Pasal 854 KUHPerdata bahwa hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Keseragaman tentang pengertian dan makna hukum waris sebagai suatu standar hukum pedoman serta pegangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Tentunya mengikuti segala perkembangan hukum waris Islam yang ada di Indonesia dengan harapan tidak ada gejolak di masyarakat.
Hukum waris adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum mengenai kekayaan setelah wafatnya seseorang. Indonesia mengemukakan Bahwa hukum waris adalah hukum- hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak. Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian mengakibatkan masalah bagaimana penyelesaian hak-hak dan kewajiban.
Hukum waris terdiri dari 3 macam yaitu Hukum adat Hukum Islam dan Hukum BW. Bila salah satunya secara tunggal sendirian menjadi ahli waris seorang yang meninggal dunia maka ia berhak mengambil seluruh warisan yang ada. Ketika pemerintah Hindia Belanda datang Indonesia sudah melaksanakan hukum agama Is-.
Apabila yang meninggal dunia atau pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia maka yang berlaku adalah hukum waris adat sedangkan apabila pewaris termasuk golongan Eropa atau Timur Asing Cina bagi mereka berlaku hukum waris Barat. Pada makalah ini Penulis banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak oleh sebab itu dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih sebesar. Ilmu faraidh merupakan ilmu yang digunakan untuk mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta waris sehingga orang yang mempelajarinya mempunyai kedudukan tinggi dan mendapatkan pahala yang besar.