Makalah Tentang Definisi Ijtihad

10152014 Definisi ijtihad menurut para ulama adalah sebagai brikut.
Makalah tentang definisi ijtihad. Menurut kelompok mayoritas ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap sesuatu hukum syara. Menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Orang yang berhak melakukan ijtihad adalah orang yang mencapai tingkat faqih orang yang mencapai derajat terutama dibidang keilmuanadapun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum ijtihad adalah wajib artinya seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara ketika hal-hal yang berkaitan dengan syara tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.
21 Definisi dan Fungsi Ijtihad Ijtihad seakar kata dengan juhd jihad dan mujahadah yang artinya kesungguhan dan usaha keras. Berangkat dari definisi yang telah disebutkan mengindikasikan bahwa ijtihad merupakan sebuah proses proses untuk mencapai suatu tujuan-tujuan yang sesuai dengan ketentuan Islam dengan cara menggali hukum syariat dari dalil-dalil al-Quran ataupun hadis. Membuka wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga.
Ijtihad memiliki makna khusus di dalam Islam yaitu pencurahan semua kemampuan secara maksimal agar memperoleh suatu hukum syara. Dari beberapa definisi. Ijtihad seakar kata dengan juhd jihad dan mujahadah yang artinya kesungguhan dan usaha keras.
Ijtihad dalam pengertian yang luas berarti penggunaan pikiran dalam mengartikan menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits. Oleh karena itu tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Maka jika disederhanakan perumusannya ijtihad bermakna kerja keras dan bersungguh-sungguh Dengan demikian setiap pekerjaan yang dilakukan dengan maksimal serta mengerahkan segenap kemampuan yang ada dinamakan ijtihad dan pelakunya dinamai mujtahid Shuhufi201211-12.
Menurut bahasa ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum islam untuk. Inilah yang membuat islam tidak kehilangan karakternya sebagai agama yang dinamis.
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu. Oleh karena itu penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Menurut imam ghozali ijtihad adalah pengerahan kemampuan oleh seorang fiqih mujtahid dalam.