Makalah Tentang Bpd Desa
Badan Permusyawaratan Desa BPD Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD adalah merupakan lembaga yag ada di desa yang memiliki tugas dan fungsi yang strategis bagi kelancaran pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa Satria.
Makalah tentang bpd desa. Oleh samhis setiawan Diposting pada 6 Januari 2021. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara. Badan Permusyawaratan Desa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
13 0 0 Loading. Kedudukan Kepala Desa dan BPD dapat dikatakan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana hubungan kemitraan antara Badan Permusyawaratan Desa BPD dengan Pemerintah Desa dan dalam pembangunan desa baik perencanaan realisasi monitoring evaluasi hingga pada kendala-kendala dalam melakukan kerja sama tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pengelolaan Dana Desa karena hal tersebut erat sekali hubungannya dengan kurikulum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada mata kuliah Pemerintahan Daerah di semester VI dimana bagian materinya tentang pemerintahan desa. Tentang Desa Pemerintah desa terdiri dari Pemerintah desa dan BPD. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Sesuai dengan fungsinya maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. 6 Tahun 2014 Tentang Desa para peserta diklat desa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya sebagai aparatur pemeritahan desa. Badan Permusyawaratan Desa BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama-sama kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
BPD memiliki peran yang penting dalam pemerintahan desa karena sebagai wujud demokrasi dan wakil masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa BPD merupakan lembaga baru di. Sebagai wujud demokrasi di Desa maka dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa BPD.
Pasal 221 Setiap tahun menjelang berlakunya anggaran baru Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Pimpinan BPD disertai surat pengantar dari Kepala Desa2 Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes oleh Pimpinan BPD untuk bahan telaahan 1 Ketua Wakil Ketua Sekretaris dan anggota BPD berhak memperoleh Protokoler. Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat.