Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara secara formal disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 saat UUD 1945 secara resmi menjadi konstitusi NKRI dengan Pancasila tercantum. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia sehingga Pancasila merupakan sumber nilai.
makalah sepak bola scribd makalah senam yoga hamil makalah ruang vektor umum makalah sepak bola ringkas makalah sejarah pendidikan agama kristen makalah sejarah pendidikan agama kristen di indonesia makalah rukun iman dan penjelasannya makalah ragam bahasa ilmiah pdf