Makalah Otonomi Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta

Setelah membahas tentang otonomi khusus bagi Aceh dan Papua saya akan melanjutkan pembahasan otonomi khusus bagi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Makalah otonomi khusus daerah istimewa yogyakarta. Tiga daerah yaitu Provinsi Aceh Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kemudian mendapatkan perlakuan khusus dalam bentuk otonomi khusus. Daerah Istimewa Yogyakarta DIY merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang. Secara Yuridis Konstitusional pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta dibentuk secara legal formal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta setelah melalui beberapa kali perubahan Undang- Undang.
Daerah yang diberikan otonomi khusus adalah DKI Jakarta Provinsi Papua Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY 5 5. Keistimewaan DIY ini didasari atas sejarah kesultanan yang. Daerah Istimewa Yogyakarta DIY adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian IndonesiaDaerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus.
Status ini merupakan sebuah. Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi. Otonomi Daerah Yogyakarta 2008 hlm 8.
Ada lima daerah otonomi khusus di Indonesia saat ini. Daerah Khusus Daerah Instimewa dan Otonomi Khusus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Keistimewaan DIY ini didasari atas sejarah kesultanan yang sejak dahulu turun temurun dibudidayakan di DIY.
12232015 Papua berlandaskan UU No. Secara Yuridis Konstitusional pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta dibentuk secara legal formal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta setelah melalui beberapa kali perubahan Undang- Undang. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY.
Karena kedudukannya yang khusus daerah- daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Kelima daerah tersebut adalah Aceh Papua Papua Barat DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.