Makalah Negara Dan Konstitusi Indonesia

2 memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan 3 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaikan abadi dan.
Makalah negara dan konstitusi indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Pada tahun 1949 berubahlah Konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat UUD RIS maka berubahlah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat federal yaitu Negara yang tersusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif atau dengan kata lain Negara serikat adalah Negara yang tersusun jamak yang terdiri dari Negara-negara. 1062017 Menurut bentuk Negara konstitusi UUD 1945 mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan.
1112018 Secara filosofis konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan pada filosofi-filosofi bangsa. Makalah Negara dan Konstitusi. C Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
MAKALAH NEGARA DAN KONSTITUSI BAB I PENDAHULUAN A. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi. Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat cita-cita kehendak dan perjuanagan bangsa Indonesia.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN. UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila.
Menurut system pemerintahan yang dianut Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. B Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi. Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi.
Konstitusi adalah cermin dari jiwa jalan pikiran mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia. 1062017 Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi namun tidak kehilangan jati dirinya.