Makalah Narkoba Dalam Agama Islam
12282020 Dalam makalah kali ini akan dibahas mengenai PusatPusat Peradaban islam yang berada di Baghdad Cairo Isfahan Istanbul Delhi Andalus serta Samarkand dan Bukhara Transoxania.
Makalah narkoba dalam agama islam. KATA PENGANTARDengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyanyang. 10252015 Menurut Imam Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa fi Ilmi al-Ushul disebutkan dengan tegas bahwa tujuan adanya perintah dan larangan dalam sumber utama hukum Islam Al Quran dan Hadits dikelompokkan menjadi lima pokok yaitu untuk memelihara agama hifdzuddin memelihara jiwa manusia hifdzunnas memelihara akal atau kehormatan hidzul aqli. Sedangkan NARKOBA adalah kependekan dari narkotika dan obat berbahaya.
Dalam Alquran tidak adatidak diketemukan terminologi narkoba. Penyebarluasan agama islam diharapkan mampu menjadi penghubung antar manusia agar mencapai kebaikan dan kedamaian yang sangat dijunjung tinggi oleh islam sebagai agama yang dianggap paling sempurnaPenyebaran islam di nusantara pun dilakukan dengan banyak metode salah satunya adalah dakwah yang membuat agama islam semakin dikenal. Makalah Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam.
Penyalahgunaan Narkoba Dari Tinjauan Agama Di dalam agama Islam terdapat beberapa ayat al-Quran dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran. Hukum penggunaan narkoba dalam pandangan islam sebenarnya telah dijelaskan sejak lama.
Narkoba sudah kita ketahui. Narkoba dalam pandangan hukum Islam adalah haram dengan alasan karena menimbulkan bahaya dan mudarat yang besar yang bisa mengancam dan merusak keselamatan jiwa akal harta dan keturunan serta merusak keutuhan beragama walaupun di sisi lain mengandung manfaat tertentu. Narkoba dalam Pandangan Islam.
Tepatnya pada 10 Februari 1976 Majelis Ulama Indonesia MUI mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Dalam Korintus 71 dijelaskan. Tujuan masalah yang ada dalam makalah ini adalah.
Dan untuk lebih detailnya tentang Pusat-pusat Peradaban Islam ini akan diuraikan dalam Bab PembahasanNamun dengan segala keterbatasan tim penulis maka dalam makalah. 412016 Masalah narkoba walaupun tidak secara detail diatur dalam Al-Quran tetapi tetap diatur dalam hukum Islam berdasarkan kajian-kajian ulama besar Islam yang memang mengerti dan memahami tata cara menentukan halal dan haram dengan menyamakan atau menetapkan hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan. Di era Rasulullah zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras khamr.