Makalah Korupsi Dalam Hukum Islam

Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi.
Makalah korupsi dalam hukum islam. BAB II PEMBAHASAN A. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yanh dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam Volume I Nomor 1 Desember 2014 Et-Tijarie 61 KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sakinah STAIN Pamekasan email.
Yang pertama korupsi dalam dimensi suap risywah dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya. Karena ia merupakan kejahatan yang dampaknya berakibat tidak hanya pada pelaku tapi juga pada masyarakat luas secara keseluruhan.
Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman tazir jarimah tazir yang. Pemeliharaan akan kesucian begitu ditekankan dalam. Islam tidak menentukan hukuman bagi pelaku suap akan tetapi ancaman hukuman bagi para pelakunya berupa hukuman yang telah disesuaikan dengan masing-masing dari kajahatan tersebut.
Di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. Dengan mengambil dalil-dalilnya langsung dari alquran dan hadis atau sumber pengambilan hukum seperti ijma qiyas. 3192019 Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan al-adalah akuntabilitas al-amanah dan tanggung jawabKorupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat. 7182016 Yang pertama korupsi dalam kelompok suap. Sebuah celah yang menjadikan orang tidak takut karena uang hasil korupsi bisa digunakan untuk membeli Jaksa Hakim Pengacara berkelas dan membeli fasilitas mewah di Rumah Tahanan Penjara.
Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Kehadiran skripsi ini dapat memberi informasi dan dijadikan referensi terhadap pihak. Realitanya praktikal korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah Negara atau public office sebab esensi korupsi merupakan prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan yang terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkadung dalam suatu jabatan di sau pihak dan di pihak lain terdapat unsure perolehan.