Makalah Kedudukan Ijtihad Dalam Islam

Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber hukum yang ketiga setelah al-quran dan haditsmeskipun menjadi sumber hukum yang ketiga tetapi kedudukan ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat menjelaskan dirinya sendiri tanpa bantuan akal manusia3 aAl-quran yaitu surat an-nisaa ayat 105.
Makalah kedudukan ijtihad dalam islam. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hernita Cahyani DP 21901081030 5. Namun demikian hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Quran.
Dengan ijtihad pula syariat Islam menjadi tidak bisu dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks. Tim penyusun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Dan ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas.
Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran islam karena ijtihad telah dibuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Rasulullah saw sampai sekarang. 1132019 Dalam sejarah pemikiran islam Ijtihad telah banyak digunakan. 1 1Qiyas yaitu menetapkan sesuatu hukum.
1Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam Al-Quran. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Quran dan hadis. MAli Masyum 21901081020 6.
MTaufik Nurhidayat 21901081039 2. Sedangkan sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian sebuah konsensus Ijma kesepakatan. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia.
Macam-macam Ijtihad antara lain Ijtihad Al-Batani Ijtihad Al-Qiyasi Ijtihad Al-Istishlah Ijtihad al-aqli dan Ijtihad syari. Orang yang Mujtahid biasanya adalah orang yang beragama Islam baik itu imam atau ulama. Oleh karena itu penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.