Makalah Hukum Pidana Tentang Narkotika

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Adalah benar-benar karya saya sendiri di bawah bimbingan Pembimbing dan saya tidak melakukan penjiplakan atau pengutipan dengan cara-cara yang.
Makalah hukum pidana tentang narkotika. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. Oleh sebab itu setiap keputusan dari hakim tidak lepas dari susunan kebijakan. Seiring dengan perkembangan kejahatan narkotika undang-undang tersebut dianggap sudah tidak lagi memadai maka kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana mati dalam perUndang-Undangan diluar KUHP terdapat pada Undang-Undang nomor 9 Pasal 36 ayat 4 sub b tahun 1976 tentang Narkotika. Tahun 1997 tentang Narkotika. Pengaruh tersebut berupa pembiusan hilangnya rasa sakit rangsangan semangat halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Dalam konteks sarana penal dikenal adanya permasalahan tentang hukum. Tanaman papaver opium mentah opium masak candu jicing jicingko opium obat morfina. 2009 Tentang Narkotika maka penegak hukum sulit untuk.
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU drt No. 12172016 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda pidana penjara pidana seumur hidup dan pidana mati.
Hukuman Bagi Pengguna Narkotika Hukum dan keadilan Tuhan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Kitab undang-undang hukum pidana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35. Tentang Narkotika ditekankan sebagai salah satu sarana penal sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ditekankan sebagai sarana non penal.
Yang termasuk jenis narkotika adalah. Pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna pasal 116121dan 127 dan bukan pengguna narkotika pasal 112113114119dan 129. Pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna Pasal 116 121 dan 127 dan bukan pengguna narkotika Pasal 112 113 114 119 dan 129 untuk status pengguna.