Makalah Hukum Perusahaan Tentang Yayasan
Oleh bitar Diposting pada 21 Maret 2021.
Makalah hukum perusahaan tentang yayasan. 4192017 Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social keagamaan. Dasar Hukum Yayasan Sebelum UU No28 Tahun 2004 tentang Yayasan diundangkan keberadaan yayasan didasarkan pada hukum kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. Yang jelas tentang yayasan.
Oleh bitar Diposting pada 21 Maret 2021. Makalah ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang perkembangan dasar-dasar hukum. 8162016 Atas putusan tersebut Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi dengan dalil bahwa putusan PHI telah keliru mengkatagorikan Yayasan sebagai suatu Perusahaan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 padahal Tergugat adalah hanya semata-mata yayasan yang bergerak dibidang pendidikan agama dan bentuk sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD Kodifikasi ditambah dengan sebuah. Pengertian Hukum Perusahaan Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Dalam UU ini dijelaskan tentang.
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 16 tahun 2001 tertanggal 6 Agustus 2001 tentang Yayasan UU Yayasan yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2002. 16 Tahun 2001 tentang pada Bab I Pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum sebagai berikut.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Adapun Judul yang dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai Bentuk Badan Hukum Yayasan Di Indonesia Penulis juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen dan pihak lain yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dengan membaca makalah ini penulis.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diharapkan Yayasan akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kehidupan Yayasan di Indonesia serta menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Undang-Undang Yayasan UU No16 Tahun 2001 akan mengakibatkan dampak yang cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan. Yang jelas yang mengatur tentang Yayasan sekalipun dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam beberapa pasal.